Sabtu, 01 Desember 2012

Pendidikan Lingkungan Hidup



Pengertian dan Definisi
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak manusia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara;
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain;
Pendidikan Lingkungan Hidup adalah upaya mengubah perilaku dan sikap yang dilakukan oleh berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang;
Pendidikan Lingkungan Hidup Formal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang diselenggarakan melalui sekolah, terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi dan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang dengan metode pendekatan kurikulum yang terintegrasi maupun kurikulum yang monolitik (tersendiri);
Pendidikan Lingkungan Hidup nonformal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang (misalnya pelatihan AMDAL, ISO 14000, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS);
Pendidikan Lingkungan Hidup informal adalah kegiatan pendidikan di bidang lingkungan hidup yang dilakukan di luar sekolah dan dilaksanakan tidak terstruktur maupun tidak berjenjang;
Kelembagaan Pendidikan Lingkungan Hidup adalah seluruh lapisan masyarakat yang meliputi pelaku, penyelenggara dan pelaksana Pendidikan Lingkungan Hidup, baik di jalur formal, nonformal dan informal.

VISI DAN MISI
1. Visi
Visi Pendidikan Lingkungan Hidup:
Terwujudnya manusia Indonesia yang memiliki pengetahuan, kesadaran dan keterampilan untuk berperan aktif dalam melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
Pada hakikatnya visi ini bertitik tolak dari latar belakang permasalahan Pendidikan Lingkungan Hidup yang ada selama ini dan sejaian dengan fiiosofi pembangunan berkeianjutan yang menekankan bahwa pembangunan harus dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan masyarakat generasi saat ini tanpa mengurangi potensi pemenuhan aspirasi dan kebutuhan generasi mendatang serta melestarikan dan mempertahankan fungsi lingkungan dan daya dukung ekosistem.
2. Misi
Untuk dapat mewujudkan visi tersebut di atas, maka ditetapkan misi yang harus dilaksanakan, yaitu:
1. Mengembangkan kebijakan pendidikan nasional yang berparadigma lingkungan hidup;
2. Mengembangkan kapasitas kelembagaan Pendidikan Lingkungan Hidup di pusat dan daerah;
3. Meningkatkan akses informasi Pendidikan Lingkungan Hidup secara merata;
4. Meningkatkan sinergi antar pelaku Pendidikan Lingkungan Hidup.

TUJUAN, SASARAN DAN RUANG LINGKUP KEBIJAKAN
1. Tujuan
Mendorong dan memberikan kesempatan kepada masyarakat memperoleh pengetahuan, keterampilan dan sikap yang pada akhirnya dapat menumbuhkan kepedulian, komitmen untuk melindungi, memperbaiki serta memanfaatkan lingkungan hidup secara bijaksana, turut menciptakan pola perilaku baru yang bersahabat dengan lingkungan hidup, mengembangkan etika lingkungan hidup dan memperbaiki kualitas hidup.
Sesuai dengan tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup, maka kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia disusun untuk menciptakan iklim yang mendorong semua pihak agar berperan dalam pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup untuk pelestarian lingkungan hidup.
2. Sasaran
a. terlaksananya Pendidikan Lingkungan Hidup di lapangan sehingga dapat tercipta kepeduiian dan komitmen masyarakat dalam turut melindungi, melestarikan dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan
b. tercakupnya seluruh kelompok masyarakat, baik di perdesaan dan perkotaan, tua dan muda, laki-laki dan perempuan di seluruh wilayah Indonesia sehingga tujuan Pendidikan Lingkungan Hidup bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud dengan baik.

3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kebijakan Pendidikan Lingkungan Hidup meliputi hal-hal
sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Pendidikan Lingkungan Hidup melalui jalur formal, nonformal
b. dan jalur informal oleh seluruh stakeholder.
c. Pengembangan berbagai aspek yang meliputi: a) kelembagaan, b) SDM selaku pelaku/pelaksana maupun selaku objek Pendidikan Lingkungan Hidup, c) sarana dan prasarana, d) pendanaan, e) materi, f) komunikasi dan informasi, g) peran serta masyarakat, dan h) metode pelaksanaan.

0 komentar:

Posting Komentar